Segerakan Menikah, Bismiillah...

3 comments


“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita (para pemuda) untuk mensegerakan menikah ketika sudah memiliki kemampuan. Karena apa? Karena dengan menikah, akan menjadikan ketenangan hati, tertunduknya pandangan, serta terjaganya diri dari perilaku zina. Mensegerakan menikah di zaman sekarang adalah penting dan sudah bisa dikatakan masuk kategori wajib jika kita melihat lingkungan di sekitar kita, dimana kemaksiatan, pacaran dan sejenisnya merajalela di mana-mana. Maka salah satu solusi yang paling nyata untuk menjaga diri dan kehormatan bagi wanita muslimah dan menundukkan pandangan bagi yang pemuda muslim adalah dengan mensegerakan menikah.

Akan tetapi banyak di antara kita, yang seringkali masih ragu dan gamang ketika dihadapkan pada satu kata ini, menikah. Keraguan, kegamangan, ketakutan itu disebabkan berbagai pertimbangan yang sebenarnya itu ada karena pikiran-pikiran kita sendiri. Dan yang lebih memprihatinkan, keraguan dan kegamangan itu menjadikan kita untuk menunda-nunda untuk menikah dan yang lebih mirisnya lagi membuka ruang untuk melakukan pacaran. Padahal kita sendiri sudah tahu kalau pacaran sudah pasti mengarahkan seseorang kepada hal-hal yang berakibat dosa. Bahkan lebih jauh dan lebih parahnya lagi bisa melenakan dan melalaikan seseorang sehingga terjerumus kepada zina. Na'udzubillah...

Ada saja alasan-alasan dan hal-hal yang menjadi kekhawatiran seseorang ketika ia dihadapkan pada kata menikah ini. Misal yang paling sering terjadi adalah karena alasan belum adanya dana, belum punya penghasilan yang besar, ekonomi belum mapan, masih ingin kuliah/berkaier dulu, belum dapat restu dari  orang tua, si dia belum siap (ini bagi yang berpacaran), dan masih banyak lagi alasan-alasan yang sering menjadi ketakutan bagi seseorang untuk menikah.

Padahal sudah jelas, Allah SWT memberikan janji-Nya dalam QS. An-Nur ayat 3 bahwa,


وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32).

Harusnya dari ayat ini bisa menjadikan hati kita semakin mantap dan yakin untuk mensegerakan menikah. Karena Allah SWT sendiri yang berjanji, dan ketika berjanji Allah SWT tiada pernah mengingkari. Tidak perlu memandang gengsi, yang menjadikan menikah sebagai suatu hal yang sangat mahal dan berbiaya tinggi. Karena menikah hanya butuh 5 hal yaitu adanya kedua mempelai yang akan dinikahkan, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi, adanya mahar, dan adanya ijab-qabul. Sederhana. Ini ketika menikah dilandasi karena benar-benar untuk membangun rumah tangga yang diridhoi Allah SWT. Bukan mengejar gengsi.

Bagi para pemuda tidak perlu ragu, sebenarnya tidak butuh banyak kriteria ketika kita akan meminang seorang gadis untuk dijadikan sebagai istri kita. Selama kita memenuhi kriteria ini, maka jangan lagi menunda-nunda untuk menikah tanpa alasan yang syar'i (yang dibenarkan agama).
  1. Sudah mencapai aqil baligh.
    Karena ini merupakan syarat utama untuk menikah. Seseorang sudah bisa dikatakan mencapai aqil baligh ketika ia sudah mengalami "mimpi basah" bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan, serta dia mampu membedakan dengan baik segala sesuatu yang baik-dan yang tidak baik. Walaupun hal ini semua orang sudah pasti tau kita perlu bahas lagi karena dengan syarat pertama ini menjadikan manusia menjadi pembelajar sejati. Mau mematangkan diri, selalu belajar dan menimba ilmu agama untuk membangun rumah tangganya. karena jika kita menunggu sempurna secara amal dan keilmuan ya nggak akan menikah-menikah. Karena kita tidak akan pernah sempurna tidak akan bisa sempurna yang bisa kita lakukan adalah menyempurnakan niat, menyempurnakan akal dengan terus belajar. 
  2.  Mampu meyakinkan orang tua dan (calon) mertua.
    Orang tua kita adalah orang yang paling mengerti tentang diri kita. Merekalah yang paling tahu kapan waktunya kita sebagai anak pantas untuk menikah atau belum pantas untuk menikah. Dan terutama dalam hal menikah muda dan menikah secara Islami, bagi sebagian besar orang tua hal ini masihlah tabu. Banyak orang tua mempertanyakan bahkan melarang anaknya manikah di usia muda walaupun itu untuk memenuhi syari'at Islam. Tugas kita adalah meyakinkan orang tua kita tentang hal ini. Bahwa kita benar-benar telah siap untuk menikah demi meraih ridho Allah SWt serta akan menjadikan kita lebih baik lagi setelah menikah. Juga yakinkan kepada calon mertua bahwa kita siap menerima amanah untuk menjaga dan membina rumah tangga yang islami dengan putrinya. Karena sudah pasti setiap orang tua menginginkan yang terbaik untuk putrinya termasuk dalam hal pendamping hidup yang mampu membimbing putrinya dunia dan akhirat.
  3. Punya dana yang cukup.
    Yang perlu kita ingat adalah "cukup" bukan banyak. Karena sebenarnya manikah sangatlah murah (dari sisi biaya) ketika kita mau melakukannya secara sederhana. Lain halnya ketika menikah dengan
    disertai gengsi yang tinggi, maka biayapun akan membengkak belipat-lipat dari yang seharusnya. Misal sebagai gambaran untuk biaya KUA : Rp.35.000,- (Jika menikah di kantor KUA) / Bahkan sekarang kabarnya gratis dan jika diundang ke rumah itu sekitar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-. Biaya mahar berupa seperangkat alat shalat dan cincin nikah sekitar Rp.1.000.000,- dan biaya pesta kecil-kecilan untuk makan-makan sederhana lebih kurang Rp.1.000.000.-. Dan ketika pihak mempelai kekeuh ingin mengadakan resepsi dengan pesta mewah dan berbiaya mahal, sampaikan saja dengan baik dan santun kepada orang tua calon istri bahwa kita ingin menikah dengan meraih ridho Allah SWT dengan cara yang sederhana, sampaikan juga dengan jujur tentang kemampuan finansial kita kepada beliau calon mertua. Jika mereka masih juga bersikukuh, maka kita cari saja muslimah yang lain yang mau menerima kita dengan apa adanya, mau menerima kita sesuai dengan kemampuan kita. Sederhana. Karena itu baiknya jangan ada hubungan khusus dan rasa cinta sebelum akad nikah. Bangunlah cinta setelah akad nikah.
  4. Bisa jadi imam bagi istri. Selain menjadi imam sholat, juga menjadi imam dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Untuk menjadi imam sholat, cukup dengan hafal Al-Fatihah dan surat-surat pendek, bisa membaca Al-Qur'an dengan tajwid. Tentu jika hafalan banyak dan bacaan bagus akan menjadikan nilai tambah yang sangat bagus. Pun demikian halnya dengan menjadi imam rumah tangga, seperti yang dibahas di pembahasan nomor satu di atas, perlu ilmu agama yang cukup tentang membangun rumah tangga. Tidak harus sampai sempurna amal dan ilmunya, akan tetapi kemauan dan kemampuan untuk terus belajar dan belajar, bahkan ketika sudah berumah tanggapun masih harus tetap belajar tentang ilmu agama bersama-sama dengan istri, yang akan bisa saling melengkapi. Indah kan? 
  5. Selalu yakin kepada Allah SWT. Kembali kepada QS. An-Nur ayat 3 di atas tentang janji Allah SWT yang akan memampukan kita, akan mencukupkan kita.

Semoga Allah SWT memudahkan kita dan segera mempertemukan kita dengan pendamping hidup yang sholih/sholihah untuk kita. Aamiin...
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

3 comments:

Translate